Seperti diketahui penanganan dan pengelolaan pengaduan menjadi bagian yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai strategi atau cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka dari itu diperlukan adanya suatu Inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Dokumen Administrasi.
Camat Pasrujambe sebagai inisiator pembina sekaligus penanggungjawab mengungkapkan tujuan dari Inovasi yaitu mewujudkan pelayanan yang mudah cepat dan efisien pada Kecamatan Pasrujambe, maka perlu menciptakan sebuah Inovasi untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya Administrasi Kependudukan.
Inovasi Antar Jemput Keliling (TAJEK) dimana Masyarakat dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP - el, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), cukup datang ke kantor Desa tanpa harus datang langsung ke Kantor Kecamatan. Inovasi yang telah dilaksanakan mulai tahun 2024 yang setiap tahunya dilakukan evaluasi guna untuk optimalisasi di tahun selanjutnya.