Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
Pada hari ini Selasa, (27/12/2022) tepat pukul 09.30 WIB bertempat di aula Kecamatan Pasrujambe dilakukan musdes pemantapan APBDesa bersama Sekdes se Kecamatan, TPD, Bendahara Desa dan Pendamping Desa acara di pimpin langsung oleh sekretaris Kecamatan (Sdr. Shela Fazri, S.STP.MM) dan Kasi Pemerintahan (Muhamad Irwin Abdul Ghofur, S.STP)