Disinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman penyakit. Pengertian lain dari disinfektan adalah senyawa kimia yang bersifat toksik dan memiliki kemampuan membunuh mikroorganisme yang terpapar secara langsung oleh disinfektan.
Penyakit coronavirus (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus baru yang belum teridentifikasi sebelumnya pada manusia. Virus ini menyebabkan penyakit saluran pernapasan (seperti flu) dengan gejala seperti batuk, demam, dan pada kasus yang lebih parah, pneumonia.
Selasa, 20 Maret 2020 bertempat di Instansi di sekitar Kecamatan Pasrujambe ( UPT BP Pertanian, Puskesmas 1 atap dan Koramil) dilakukan penyemprotan cairan Desinfektan untuk antisipasi penyebaran (COVID-19) oleh Camat dengan seluruh Karyawan-karyawati.
Pelaksanaan berjalan dengan lancar, “salah satu cara agar tidak terjadi penyebaran virus COVID-19 yaitu dengan menjaga kebersihan di ruang kerja dan dilakukan penyemrotan Desinfektan” ujar camat Pasrujambe (Sdr. Dian Nurwisudah K.H.P, S.Psi.MM).